Pendahuluan
Polrestabes Medan mengungkap tiga kasus besar peredaran narkoba sepanjang bulan Mei 2025, dengan penyitaan total puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan ganja. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya Medan, yang menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkoba.
Analisis Kasus dan Dampak Sosial
Kasus pertama yang diungkap melibatkan penyitaan 30 kilogram sabu di Jalan Yos Sudarso Simpang Sipori-pori dan Jalan Cicak Rowo LK II, Kota Tanjung Balai pada 24 Mei 2025. Pengungkapan kedua terjadi pada 26 Mei 2026 dengan penemuan 31,5 kilogram ganja di Jalan Sukmawati Lorong Hidayah 3, Kecamatan Medan Area. Kasus ketiga terungkap pada 28 Mei 2025, dimana 5,1 kilogram sabu beserta 50 bungkus obat keras tidak standar atau “happy water” disita di Jalan Eka Surya, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan ini mencerminkan jaringan narkoba yang kompleks dan lintas daerah, bahkan antarnegara, karena menurut Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, para tersangka membawa barang haram tersebut dari Malaysia dan Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Medan tidak hanya merupakan masalah lokal, tetapi menjadi bagian dari jaringan perdagangan narkoba internasional yang harus ditangani secara serius.
Dampak sosial dari peredaran narkoba sangat luas dan merusak, mulai dari kesehatan masyarakat, kriminalitas, hingga kerusakan generasi muda. Narkoba dapat memicu munculnya premanisme dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat, yang pada akhirnya akan menghambat pembangunan dan investasi di daerah tersebut. Penangkapan dan penindakan kasus narkoba oleh Polrestabes Medan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya narkoba.
Data Pendukung dan Perbandingan
Dalam pengungkapan ini, Polrestabes Medan berhasil menyita total 35,1 kilogram sabu dan 31,5 kilogram ganja, serta obat keras tidak standar sebanyak 50 bungkus. Empat tersangka ditangkap, yang semuanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kombes Gidion menyatakan bahwa aksi kepolisian ini telah menyelamatkan sekitar 666.250 jiwa dari bahaya narkoba. Pencapaian tersebut menunjukkan efektivitas sinergi antara aparat, masyarakat dan media dalam membantu pemberantasan narkoba.
Dibandingkan dengan kasus lain di wilayah Indonesia, pengungkapan ini termasuk signifikan mengingat jumlah barang bukti yang besar dan latar belakang jaringan internasional para pelaku. Polrestabes Medan juga menunjukkan komitmen yang kuat sesuai arahan Presiden dan Kapolri untuk memberantas narkoba secara serius di seluruh Indonesia.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pengungkapan tiga kasus narkoba dengan jumlah besar ini menjadi bukti bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi isu serius di Indonesia, khususnya di wilayah Medan dan sekitarnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus terus meningkatkan upaya sinergi dengan masyarakat untuk pemberantasan narkoba yang efektif dan berkelanjutan.
Rekomendasi yang dapat diberikan adalah perlunya peningkatan pengawasan antarwilayah, serta penguatan hukum terhadap pelaku narkoba agar efek jera benar-benar dirasakan. Selain itu, penting juga dilakukan program edukasi dan rehabilitasi untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam narkoba.
Konsistensi dan koordinasi antara polisi, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi dari peredaran narkoba. Upaya ini akan membantu mewujudkan generasi yang sehat dan masa depan bangsa yang lebih baik.
Foto: Konpers Polrestabes Medan bongkar kasus narkoba.