Polisi Tanggapi Aduan Pedagang Korban Pungli Anggota Ormas di Tangerang Selatan

Pendahuluan

Baru-baru ini, terjadi pengaduan dari beberapa pedagang di Jalan Nusa Indah Raya, Ciputat, Tangerang Selatan terkait adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang mengaku anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan kondisi dan memberikan perlindungan kepada warga.

Analisis Situasi dan Dampak Sosial

Fenomena pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan ormas ini menimbulkan masalah sosial berarti. Praktik pungli tidak hanya merugikan ekonomi para pedagang kecil yang bergantung pada keuntungan usaha harian mereka, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan hingga ketakutan yang dapat mengganggu stabilitas sosial di lingkungan sekitar.

Dalam konteks Tangerang Selatan, yang merupakan daerah perkotaan dengan aktivitas ekonomi cukup padat, munculnya praktik pungli oleh oknum ormas menjadi indikasi adanya bentuk premanisme yang perlu segera ditangani. Pungutan tanpa dasar hukum seperti ini menimbulkan ketidakadilan dan potensi konflik sosial antar warga serta dengan pihak yang diduga melakukan pungli.

Tindakan cepat dari kepolisian dalam merespons laporan masyarakat menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan warga. Pengecekan di lokasi dan komunikasi langsung dengan pedagang juga adalah langkah preventif untuk mencegah meluasnya praktik pungli dan premanisme di wilayah tersebut.

Data Pendukung dan Pernyataan Pihak Berwenang

Berdasarkan laporan yang diterima pada Senin, 12 Mei 2025 pukul 10.00 WIB melalui Call Center 110 Polres Tangerang Selatan, seorang warga berinisial A melaporkan adanya pungutan liar oleh seseorang bernama Fahmi yang mengaku anggota ormas.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menyatakan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Polsek Ciputat Timur. Ipda Udin sebagai Perwira Pengawas dan anggota piket fungsi melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Di lokasi, petugas bertemu dan berinteraksi langsung dengan pedagang sekitar TKP, seperti Sigit (pedagang sepatu) dan Keling (pedagang nasi kuning). Mereka diberi imbauan agar tidak memberikan uang atau bentuk pungutan apapun kepada pihak yang tidak berwenang guna mencegah praktik premanisme di wilayah hukum Ciputat dan Ciputat Timur.

Lebih lanjut, Kapolsek menyatakan bahwa kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk premanisme atau pungli yang dapat mengganggu ketertiban umum, sebagai upaya menjamin rasa aman dan nyaman bagi warga dan pelaku usaha kecil di wilayah tersebut.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kasus pungutan liar yang dialami oleh pedagang di Tangerang Selatan ini menjadi cerminan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap bentuk premanisme dan praktik pungli. Penanganan cepat oleh pihak kepolisian sangat krusial untuk memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi warga dan pelaku usaha.

Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan praktik pungli ke aparat berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah dan aparat kepolisian juga disarankan untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat serta ormas agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat.

Selain itu, penguatan sistem pengaduan publik dan transparansi penanganan laporan harus menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan keadilan sosial tercapai.

Dengan demikian, penegakan ketertiban dan hukum di wilayah Tangerang Selatan dapat berjalan optimal, mendukung pertumbuhan usaha kecil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *