
Aturan Baru: WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Pendahuluan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menetapkan aturan baru terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mulai 29 Mei 2025, WNA diwajibkan hadir langsung ke kantor Imigrasi untuk melakukan perpanjangan izin tinggal, termasuk pengambilan foto dan wawancara. Aturan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025. Analisis…