MK Kandaskan Gugatan Pilkada Puncak Jaya Terkait Tudingan ASN Aktif
Pendahuluan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan untuk tidak menerima gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga. Gugatan tersebut berkaitan dengan tudingan bahwa calon wakil bupati Puncak Jaya, Mus Kogoya, masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat pencalonan….