Pendahuluan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus untuk mengelola masalah parkir di Jakarta, salah satu kota terbesar dan terpadat di Indonesia. Rencana ini mendapat tanggapan dari Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, yang menekankan pentingnya pembenahan tata kelola parkir terlebih dahulu sebelum pembentukan BUMD dilakukan.
Analisis: Penyebab Viral dan Dampak Sosial
Isu pengelolaan parkir di Jakarta menjadi sorotan publik karena berbagai masalah yang sering terjadi, termasuk maraknya jukir liar dan defisit pendapatan dari pengelolaan parkir yang dialami Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama beberapa tahun terakhir.
Nova Harivan Paloh menekankan bahwa pembentukan BUMD tak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa terlebih dahulu memperbaiki sistem pengelolaan parkir yang ada, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru. Masalah seperti mismanajemen, kurangnya transparansi, dan digitalisasi yang belum maksimal menjadi hambatan utama.
Selain itu, pendapatan dari parkir yang minus selama empat tahun terakhir menunjukkan bahwa sistem operasional dan pemasukan belum berjalan efektif, sehingga pembenahan besar-besaran oleh Pemprov DKI sangat diperlukan agar nantinya BUMD yang dibentuk bisa memberikan kontribusi finansial yang optimal bagi daerah.
Fokus Pembenahan Tata Kelola Parkir
DPRD DKI Jakarta telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang fokus mengatasi permasalahan parkir dan penataan jukir liar. Pansus ini bertugas mencari akar masalah yang menyebabkan ketidakefisienan pendapatan serta pengelolaan yang kurang baik. Nova menegaskan bahwa pengelolaan parkir perlu manajemen yang rapi dan terstruktur agar tidak bertabrakan antara UPT Parkir dan pengelola baru yang akan datang.
Data Pendukung: Statistik dan Perbandingan Kasus Lain
Data dari Unit Pengelola Perparkiran menunjukkan adanya defisit pendapatan dari parkir yang mencapai minus dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan antara pendapatan yang diperoleh dan biaya operasional yang harus ditanggung sendiri oleh UPT Parkir.
Sebagai perbandingan, beberapa kota besar lain di dunia telah menerapkan sistem parkir cashless dan digital yang terintegrasi sehingga mampu meningkatkan efisiensi pendapatan sekaligus mengurangi pungutan liar. Sistem digitalisasi parkir seperti ini dapat menjadi contoh solusi yang bisa diadaptasi di Jakarta.
Kesimpulan: Rekomendasi dan Pelajaran
Pembentukan BUMD khusus pengelolaan parkir di Jakarta bisa menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pengelolaan parkir. Namun demikian, proses pembentukan harus didasarkan pada pembenahan sistem tata kelola parkir yang ada terlebih dahulu, dengan fokus pada perbaikan manajemen, transparansi, dan digitalisasi.
Pemprov DKI harus mengoptimalkan pendapatan parkir melalui sistem cashless dan pengawasan yang ketat agar BUMD nanti benar-benar dapat berkontribusi positif secara keuangan bagi daerah serta memberikan layanan yang lebih tertata dan teratur bagi masyarakat.
DPRD juga memainkan peranan penting melalui Pansus Parkir untuk mengawasi dan memastikan proses pembenahan berjalan dengan baik. Rencana ini jika dijalankan dengan baik dapat menjadi contoh tata kelola parkir kota modern yang efektif dan berkeadilan.
Foto

(Sumber: detikNews)