Muhammadiyah Tolak Negara Yahudi Israel di Tepi Barat: Kita Anti Penjajahan

Pendahuluan

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, secara tegas menolak rencana Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, untuk mendirikan ‘negara Yahudi Israel’ di wilayah Tepi Barat. Pernyataan ini merespon sikap keras yang diambil oleh pemerintah Israel yang berencana memperluas wilayah dan mendirikan negara baru di wilayah sengketa tersebut, yang dianggap akan memperpanjang konflik dan permusuhan di kawasan itu.

Rencana tersebut telah menimbulkan kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan internasional. Anwar Abbas menegaskan posisi anti-penjajahan Indonesia terhadap aksi ini dan mengutip nilai-nilai kemanusiaan serta konstitusi Indonesia sebagai dasar penolakannya.

Analisis

Viralnya pernyataan Anwar Abbas ini menyusul pengumuman oleh Menhan Israel tentang pembentukan negara Yahudi di Tepi Barat, yang dianggap sebagai upaya untuk memperluas kontrol atas wilayah yang sangat dipersengketakan antara Israel dan Palestina. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penjajahan modern yang dapat memperparah situasi ketegangan sudah berlangsung lama antara kedua belah pihak.

Pernyataan ini menyoroti bagaimana gerakan Zionisme Israel tidak hanya menargetkan wilayah Tepi Barat tetapi juga memiliki cita-cita untuk menggabungkan wilayah Palestina lainnya dan bahkan negara-negara tetangga seperti Yordania, Lebanon, Suriah, sebagian Arab Saudi, Irak, dan Mesir ke dalam konsep ‘Israel Raya’. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap eskalasi konflik wilayah yang berdampak pada stabilitas regional dan perdamaian dunia.

Anwar Abbas juga menunjukkan bahwa sikap Israel selama ini merupakan bagian dari rencana penjajahan kolonial yang tidak menghormati keadilan dan kemanusiaan, bertentangan dengan prinsip kemerdekaan yang diamanatkan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia, yang menyatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak memanusiakan manusia.

Data Pendukung

Berdasarkan pernyataan resmi Menhan Israel, Israel Katz, pada 30 Mei 2025, Israel berencana mendirikan negara Yahudi di Tepi Barat setelah mengumumkan pembangunan 22 permukiman baru di wilayah tersebut, yang kontroversial dan ditentang oleh sebagian besar komunitas internasional dan PBB. Permukiman ini dianggap ilegal menurut hukum internasional dan merupakan hambatan besar bagi proses perdamaian antara Israel dan Palestina.

PBB telah berkali-kali mengutuk aktivitas permukiman tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional. Penarikan penduduk di permukiman Sa-Nur pada 2005, yang kini ingin dibangun kembali, merupakan contoh sejarah bagaimana konflik dan pertikaian wilayah ini telah berlangsung lama dan berulang.

Joseph Borrell, Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan, pernah menyatakan bahwa perlu ada solusi politik yang adil dan berkelanjutan serta menghormati hak-hak kedua pihak dalam sengketa ini, yang kini semakin sulit terwujud dengan pengumuman ekspansi permukiman Israel di Tepi Barat.

Kesimpulan

Pernyataan Muhammad Anwar Abbas sebagai representasi sikap Muhammadiyah dan Indonesia terhadap rencana pembentukan negara Yahudi Israel di Tepi Barat menunjukkan penolakan keras atas segala bentuk penjajahan dan aneksasi wilayah yang tidak sah. Hal ini menegaskan bahwa Indonesia tetap konsisten memperjuangkan keadilan dan kemerdekaan rakyat Palestina sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang termaktub dalam konstitusi.

Rekomendasi utama yang dapat diambil dari peristiwa dan kondisi ini adalah perlunya peningkatan upaya diplomasi internasional dan tekanan kepada Israel agar menghentikan pembangunan permukiman ilegal serta menghormati hukum internasional. Selain itu, perlunya dialog konstruktif yang inklusif antara kedua belah pihak untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan dan menghindari eskalasi konflik yang merugikan semua pihak.

Indonesia dan komunitas internasional sebaiknya memperkuat dukungan terhadap rakyat Palestina untuk memperoleh hak-hak mereka serta mendorong penyelesaian konflik secara damai melalui mekanisme yang diakui dunia internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *