Pendahuluan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI). Melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya, kini masyarakat dapat dengan mudah meminjam buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Analisis: Mengapa ePerpusDJKI Menjadi Solusi Penting?
Pemanfaatan teknologi dalam menyediakan akses informasi adalah sebuah langkah strategis dalam meningkatkan literasi masyarakat terhadap kekayaan intelektual. Dengan layanan digital seperti ePerpusDJKI, hambatan geografis dan keterbatasan waktu dalam mengakses buku dapat diatasi. Hal ini sangat relevan mengingat pentingnya pemahaman KI dalam era inovasi dan hak cipta yang kian kompleks.
Layanan digital ini memberikan kemudahan bagi pengguna untuk belajar dan memahami berbagai aspek hukum, ekonomi, teknik, hingga psikologi yang berhubungan dengan KI tanpa harus datang langsung ke perpustakaan fisik. Dengan demikian, ePerpusDJKI dapat memperluas jangkauan pengetahuan, meningkatkan kesadaran perlindungan hak kekayaan intelektual, serta mendukung proses pembelajaran fleksibel yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Data Pendukung dan Fitur Unggulan ePerpusDJKI
Perpustakaan DJKI yang berlokasi di Jl. Daan Mogot No. 24, Kota Tangerang, memiliki koleksi lebih dari seribu judul buku yang mencakup beragam subjek penting seperti hukum, ekonomi, psikologi, teknik, arsitektur, dan keagamaan. Koleksi ini juga tersedia secara bebas dan gratis bagi publik melalui sistem peminjaman daring di platform https://perpus.dgip.go.id.
Menurut Ketua Tim Kerja Perpustakaan dan JDIH DJKI, Leny Handayani, sistem otomasi perpustakaan telah terintegrasi dengan aplikasi SLIMS dan ePerpusDJKI, memberikan pengalaman peminjaman digital yang nyaman dan terpercaya. Masyarakat hanya perlu mendaftar sebagai anggota, melakukan registrasi, dan setelah verifikasi, dapat langsung meminjam serta mengakses buku secara online maupun offline dengan metode pengunduhan.
Selain memfasilitasi pembelajaran fleksibel, ePerpusDJKI juga menyediakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH DJKI) yang fokus menyediakan peraturan dan perundang-undangan seputar KI, memperkuat jalinan informasi hukum di Indonesia.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pemanfaatan ePerpusDJKI oleh masyarakat sangat disarankan sebagai sarana meningkatkan literasi dan kesadaran akan hak kekayaan intelektual. Melalui akses digital ini, informasi terkait KI menjadi lebih mudah dan cepat didapat, mendukung perkembangan profesional dan akademik di berbagai bidang terkait hak cipta dan perlindungan kekayaan intelektual.
Disarankan bagi institusi pendidikan, peneliti, pelaku industri kreatif, dan publik luas untuk aktif menggunakan layanan ini sebagai sumber referensi yang terpercaya dan lengkap. Ke depan, perlu terus dilakukan pengembangan fitur dan penambahan koleksi agar ePerpusDJKI tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat di era teknologi digital.