Pendahuluan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi memberikan pendampingan kepada tiga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dokter residen anestesi, Priguna Anugerah P, yang berafiliasi dengan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus ini telah menimbulkan perhatian luas terkait perlindungan hak korban dan tindakan hukum terhadap pelaku yang memiliki posisi profesi sangat penting dalam bidang kesehatan.
Analisis Kasus dan Dampak Sosial
Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter spesialis yang sedang menjalani pendidikan spesialisasi menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam relasi kuasa. Pelaku yang seharusnya menjadi pemberi layanan kesehatan justru menggunakan posisinya untuk melakukan kekerasan seksual terhadap pasien, yang menyebabkan korban menjadi sangat tidak berdaya. Selain itu, fakta bahwa tindakan kriminal dilakukan terhadap lebih dari satu korban menambah bobot keseriusan dan dampak sosial kasus ini.
Dampak sosial yang timbul sangat luas, mulai dari trauma psikologis pada korban, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis, hingga mengundang perdebatan tentang sistem pengawasan dan penegakan kode etik di institusi pendidikan dokter spesialis dan lingkungan rumah sakit. Perlindungan yang diberikan oleh LPSK menjadi krusial untuk memastikan korban mendapatkan akses ke hak-hak hukumnya sekaligus mendapatkan pendampingan yang layak.
Data Pendukung dan Tindakan LPSK
Berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang diadakan pada 5 Mei 2025, ketiga korban diberikan perlindungan, termasuk pendampingan selama proses persidangan sebagai bagian dari pemenuhan hak prosedural. Selain itu, ada layanan restitusi bagi salah satu korban yang disebutkan, rehabilitasi psikologis, serta hak informasi terkait perkembangan kasus untuk menjaga transparansi dan kepastian bagi para korban.
LPSK juga melakukan penjangkauan aktif sejak 10 April 2025 dengan melakukan koordinasi bersama unit-unit perlindungan perempuan dan anak di Polda Jawa Barat serta pemerintah daerah Kota Bandung. Langkah ini merupakan upaya proaktif untuk memastikan korban dan saksi mendapatkan perlindungan dan dukungan yang diperlukan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, kekerasan seksual dalam kasus ini termasuk kategori relasi kuasa dan penegakan hukum harus memperhitungkan faktor profesi pelaku yang seharusnya menjadi sumber kepercayaan dan keamanan bagi pasien.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter spesialis ini mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik profesi medis serta adanya mekanisme perlindungan yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual, terutama dalam sektor kesehatan. LPSK sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam perlindungan saksi dan korban menunjukkan langkah nyata melalui pendampingan dan perlindungan yang diberikan kepada korban sebagai contoh perlakuan yang patut diadopsi oleh institusi lain.
Rekomendasi yang dapat diambil dari kasus ini antara lain peningkatan monitoring dan evaluasi etika dan perilaku profesional dalam institusi pendidikan dokter spesialis dan rumah sakit, penguatan sistem pelaporan yang aman dan nyaman bagi korban, serta perluasan peran LPSK dan lembaga perlindungan lainnya untuk menjangkau korban di berbagai sektor profesional.
Penting juga dilakukan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak korban dan pentingnya mendukung mekanisme perlindungan agar kasus serupa dapat ditangani secara tepat dan adil.