Pendahuluan
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, meminta pemerintah untuk melakukan pemeriksaan status Warga Negara Indonesia (WNI) atas mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang diketahui bergabung dengan militer Rusia dalam perang di Ukraina. Permintaan ini muncul menyusul pemberitaan viral mengenai keterlibatan eks Marinir tersebut dalam konflik militer di luar negeri.
Analisis
Permasalahan ini menyoroti aspek hukum dan kedaulatan negara mengenai kewarganegaraan dan status prajurit. TB Hasanuddin menegaskan bahwa menurut aturan yang berlaku, WNI tidak diperbolehkan menjadi prajurit negara asing, bahkan jika negara tersebut adalah negara sahabat. Bergabung menjadi bagian militer asing dapat berakibat hukuman pidana serta pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.
Pemeriksaan status WNI Satria Arta Kumbara sangat penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat. Jika Satria masih berstatus WNI, hal tersebut melanggar hukum sehingga dapat dikenai pidana penjara. Selain itu, jika terbukti menjadi prajurit negara asing, biasanya status WNI akan langsung dicabut. Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan nasional terkait kewarganegaraan dan kesetiaan terhadap negara.
Data Pendukung
Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta menyampaikan bahwa Satria Arta Kumbara sudah dinyatakan desertir sejak 13 Juni 2022 dengan meninggalkan jabatannya tanpa izin. Tidak hanya mangkir dari dinas, Satria juga telah diadili secara in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 dan dijatuhi satu tahun pidana penjara serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.
Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan akte kekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023. Ini merupakan bukti bahwa proses hukum atas kasus desertir Satria telah berjalan dan mendapatkan putusan resmi.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan masyarakat tentang konsekuensi hukum desertir dan bergabung dengan militer asing. Pemerintah Indonesia perlu tegas dalam menegakkan hukum, termasuk melakukan pemeriksaan status kewarganegaraan bagi eks prajurit yang diduga bergabung dengan militer asing. Penegakan hukum yang konsisten akan menjaga kedaulatan negara dan memberikan efek jera agar tidak terulang di masa depan.
Rekomendasi bagi pemerintah adalah meningkatkan pengawasan terhadap status WNI mantan anggota militer serta memperkuat regulasi dan mekanisme hukum terkait. Selanjutnya, sosialisasi mengenai pentingnya kesetiaan kepada negara dan konsekuensi hukum bagi yang mengabaikannya juga harus diperkuat untuk mencegah kasus serupa.
(Sumber: detikNews diolah)