Pendahuluan
Eks Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haryanto telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pemeriksaan ini fokus pada dugaan pemerasan yang terjadi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing di Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dengan durasi lebih dari 9 jam. Keterangan tentang dugaan pemerasan ini diambil secara mendalam oleh penyidik terkait keterlibatan Haryanto dalam struktur Kemnaker yang mengurusi penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Analisis Kasus Dugaan Pemerasan dalam Kasus Suap Izin TKA
Kasus ini membuka sorotan penting terkait integritas dan tata kelola pengurusan tenaga kerja asing di Indonesia, khususnya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dugaan pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat yang harusnya menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan secara jujur dan profesional.
Viralnya kasus ini tidak lepas dari dampak sosial yang luas, karena pengurusan tenaga kerja asing berkaitan erat dengan kesempatan kerja, perlindungan hak pekerja lokal, dan hubungan industrial yang sehat. Jika korupsi seperti ini dibiarkan, maka ketidakadilan akan meluas, memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, serta merusak iklim bisnis yang sehat.
Selain Haryanto, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang lainnya, yaitu Suhartono (Dirjen Binapenta periode 2020-2023), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025).
Data Pendukung dan Fakta Terkait
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga bahwa oknum pejabat Kemnaker melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia menurut Pasal 12e dan Pasal 12B tentang gratifikasi.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, oknum di Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagai gratifikasi terhadap proses penggunaan tenaga kerja asing.
Dugaan pemerasan tersebut telah terjadi selama periode 2020-2023, dengan aliran dana yang diduga cukup besar sebagai hasil dari praktik ilegal tersebut.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing ini menjadi alarm penting bagi pengawasan internal Kementerian Ketenagakerjaan dan penegakan hukum di Indonesia. Langkah tegas KPK dalam mengusut kasus ini dapat menjadi contoh dalam memberantas korupsi birokrasi yang berdampak luas pada ekonomi dan sosial.
Rekomendasi yang dapat diambil antara lain memperkuat mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengurusan izin tenaga kerja asing. Selain itu, perlu ditingkatkan pengawasan ketat terhadap pejabat publik yang melakukan fungsinya agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Pelibatan masyarakat dan perusahaan dalam pengawasan penerapan kebijakan juga penting supaya tercipta ekosistem kerja yang transparan dan adil. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu menerapkan prinsip integritas dan etika kerja demi kemajuan bersama.
Kemudian, edukasi dan sosialisasi hukum bagi pejabat pemerintah dan masyarakat tentang risiko korupsi dan pemerasan dapat membantu mengurangi praktik-praktik penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.