Kejagung Periksa Nicke Widyawati: Dalami Kepatuhan Pemenuhan Minyak Domestik

Pendahuluan

Pada Selasa, 6 Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Pemeriksaan yang berlangsung selama 14 jam ini bertujuan menggali aspek kepatuhan PT Pertamina terhadap pemenuhan kebutuhan minyak domestik serta upaya optimasi perusahaan di sektor hilir.

Analisis

Kasus dugaan korupsi ini mencuat sebagai bentuk pengawasan intensif terhadap praktek tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk subholding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Pemeriksaan Nicke Widyawati difokuskan pada bagaimana perusahaan yang dipimpinnya memenuhi komitmen penggunaan produksi minyak dalam negeri untuk kebutuhan domestik, pengawasan kontrak, serta mitigasi risiko yang dilakukan oleh holding terhadap subholding.

Pentingnya pemeriksaan ini terlihat dari potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun, sehingga pengumpulan bukti-bukti akurat menjadi kunci utama dalam proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap pimpinan tingkat atas seperti Nicke menunjukkan keseriusan Kejagung untuk menelusuri peran direksi dalam kasus ini.

Data Pendukung

Berdasarkan informasi resmi, total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dimana enam di antaranya merupakan petinggi subholding PT Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta. Berikut daftar tersangka:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  8. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  9. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Pemeriksaan Nicke juga menyinggung pelaksanaan pengawasan rencana kerja anggaran oleh holding kepada subholding sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi nasional.

Kesimpulan

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Nicke Widyawati merupakan langkah penting dalam mengungkap tuntas dugaan korupsi di sektor minyak dan gas nasional. Kasus ini mengingatkan pentingnya tata kelola perusahaan negara yang transparan dan sesuai dengan regulasi, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan domestik yang berdampak besar pada ketahanan energi nasional.

Rekomendasi yang dapat diambil dari kasus ini antara lain peningkatan pengawasan internal, penerapan mekanisme audit yang lebih ketat, serta pembentukan sistem mitigasi risiko yang efektif dalam tata kelola subholding dan holding. Masyarakat dan pemangku kepentingan juga perlu aktif mengawal proses ini agar tercipta energi nasional yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *