Pendahuluan
Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menangkap lima warga negara China yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan dengan modus pengantin pesanan. Lima pelaku dengan inisial ZL, WW, LF, LW, dan SH diamankan setelah melakukan aksinya yang merugikan banyak pihak. Kasus ini terungkap berkat patroli rutin tim keimigrasian yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di Jakarta.
Analisis Kasus Modus Pengantin Pesanan
Modus pengantin pesanan yang dilakukan sindikat ini bermula dari adanya pria di China yang ingin menikah tanpa harus mengeluarkan biaya besar menikah di negaranya sendiri. Mereka lalu menggunakan jasa sindikat sebagai agen biro jodoh yang berpura-pura mencari mempelai perempuan di Indonesia sesuai pesanan kliennya. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dari klien sebagai biaya pengantin pesanan.
Kelima pelaku ini datang ke Indonesia dan berpura-pura mencari pasangan perempuan warga negara Indonesia sebagai bukti kepada calon pelanggan di China. Namun sebenarnya yang mereka lakukan adalah penipuan dengan tujuan meraih keuntungan dari biaya yang dipungut tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena modus ini terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan juga dapat berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi negara serta individu yang menjadi korban. Kasus ini juga menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan keimigrasian yang harus segera diperketat untuk mencegah modus serupa terjadi di masa mendatang.
Data Pendukung dan Proses Penangkapan
Penangkapan sindikat ini dilakukan berdasarkan patroli rutin yang dilakukan oleh tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Jakarta Barat di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Pada Selasa malam (6 Mei 2025), petugas mencurigai aktivitas dua pria warga negara China di sebuah hotel yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti paspor. Petugas kemudian mendampingi dan menemukan tiga pelaku lainnya yang juga terlibat dalam sindikat ini.
Dari keterangan pelaku, dua di antaranya adalah koordinator sindikat. Mereka mengklaim berafiliasi dengan biro jodoh di China dan menggunakan alasan pencarian pasangan untuk menipu konsumen mereka. Kelima tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dideportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) UU yang sama.
Penanganan kasus ini juga merupakan bagian dari program akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi Agus Andrianto, yang fokus pada pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia dengan memperketat pengawasan dan memperkuat kolaborasi antar lembaga serta masyarakat.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kasus penipuan modus pengantin pesanan yang melibatkan warga negara asing seperti sindikat WN China ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap praktik ilegal yang dapat merugikan bangsa dan negara. Pemerintah melalui instansi terkait harus memperkuat patroli dan pengawasan di daerah-daerah rawan serta meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Disamping itu, edukasi kepada masyarakat dan upaya pencegahan dari segi sosial juga penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dengan modus-modus penipuan seperti ini. Selain itu, penerapan hukum harus tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Semangat layanan dan pencegahan yang terintegrasi oleh Imigrasi Jakarta Barat merupakan langkah positif dalam mengamankan wilayah dari aksi kejahatan keimigrasian. Kedepannya, implementasi program akselerasi pencegahan perdagangan orang dan penyelundupan manusia harus terus dijalankan secara konsisten untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
(Audrey Santoso)