Pendahuluan
Pada musim haji 2025, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia menetapkan penerapan skema murur dan tanazul untuk mengatasi kepadatan serta mempermudah kelancaran ibadah haji jemaah, terutama bagi kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas. Skema ini memicu pertanyaan mengenai keabsahan ibadah haji jika jemaah mengikuti tata cara baru tersebut.
Analisis Skema Murur dan Tanazul
Skema murur merupakan sistem di mana jemaah haji dibawa langsung dari Arafah ke Mina dengan menggunakan bus tanpa turun di Muzdalifah. Ini bertujuan mengurangi kepadatan di area terbatas tersebut, terutama untuk jemaah lanjut usia, disabilitas, dan yang memiliki kondisi fisik tidak memungkinkan untuk mabit atau bermalam di Muzdalifah.
Skema tanazul memungkinkan jemaah untuk kembali lebih awal ke hotel mereka di Makkah setelah melaksanakan lempar jumrah aqobah, tanpa kembali ke tenda di Mina. Kedua skema ini disusun berdasarkan kajian fikih dan tuntunan agama dengan tujuan memberikan kemudahan namun tetap menjaga keabsahan ibadah.
Disebutkan bahwa mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji, namun terdapat kelonggaran bagi jemaah yang memiliki uzur fisik atau alasan syar’i lainnya, mengacu pada praktik sahabat dan pendapat dalam mazhab Hanafi.
Data Pendukung dan Pendapat Ulama
Mustasyar Diny PPIH, KH M Ulinnuha, menjelaskan bahwa skema murur dan tanazul dibolehkan dalam fikih haji sehingga ibadah haji tetap sah dan tidak terkena dam atau denda. Dalam riwayat sahih, Nabi Muhammad SAW pernah memberi izin kepada sahabat-sahabat tertentu yang memiliki tugas khusus atau khawatir mengalami haid untuk tidak mabit di Muzdalifah.
Menurut mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah, sehingga murur dibolehkan. Ulama Mesir juga mengeluarkan fatwa yang mendukung penerapan murur mengingat mustahil untuk menampung jutaan jemaah sekaligus di Muzdalifah.
Kemenag menargetkan sekitar 50.000 jemaah haji untuk mengikuti skema murur dan sekitar 30.000 jemaah, terutama yang menginap di hotel sektor Syisyah dan Raudhah, akan mengikuti skema tanazul. Harapannya, skema ini dapat mengurangi kepadatan, mempermudah pergerakan, serta menjaga kekhusyukan dalam ibadah haji.
Jemaah haji mulai bergerak ke Arafah pada 8 Zulhijah (4 Juni 2025) dan wukuf akan dilaksanakan pada 9 Zulhijah (5 Juni 2025).
Kesimpulan dan Rekomendasi
Penerapan skema murur dan tanazul pada ibadah haji tahun 2025 merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan jemaah, khususnya bagi yang memiliki keterbatasan fisik. Berdasarkan pendapat ulama dan fatwa yang ada, mengikuti skema ini tidak mengurangi keabsahan ibadah haji.
Jemaah dianjurkan untuk menjaga niat, kesehatan, dan kekhusyukan selama pelaksanaan ibadah haji. Pemerintah dan penyelenggara diharapkan terus memantau dan menyesuaikan kebijakan agar rangkaian ibadah berjalan lancar dan meraih haji yang mabrur.