Pendahuluan
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al-Rasyid, membuka suara mengenai tindakan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam menyebarkan informasi secara sepihak terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Harun, yang pernah dijuluki Raja OTT saat bertugas di KPK, menilai ada upaya sistematis di balik perilaku Firli Bahuri dalam menyebarkan informasi tersebut.
Analisis: Penyebab Viral dan Dampak Sosial
Perbuatan Firli menyebarkan informasi OTT Harun dan Hasto secara sepihak menjadi sorotan setelah penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, menyampaikan kesaksian dalam sidang kasus Hasto. Kesaksian ini mengungkap adanya perintangan penyidikan yang dialami KPK, khususnya terkait pengumuman OTT yang dilakukan Firli sebelum pihak-pihak yang diduga terlibat diamankan secara tepat.
Menurut Harun, adanya upaya sistematis yang dilakukan oleh Firli mencerminkan kegagalan dalam menjaga integritas pengumuman kasus yang sensitif. Penyebaran informasi secara prematur dapat menggangu proses penyidikan, mengurangi efektivitas penindakan, dan menimbulkan persepsi publik yang salah tentang jalannya kasus tersebut. Hal ini juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPK sebagai lembaga independen yang profesional.
Keterbukaan informasi yang ideal memang dibutuhkan, namun pemberian informasi secara terburu-buru tanpa koordinasi yang baik dapat menjadi alat politik yang merugikan proses hukum. Kasus ini menunjukkan pentingnya mekanisme internal yang ketat untuk menjaga agar informasi OTT dan kasus korupsi dipublikasikan dengan benar dan sesuai waktu.
Data Pendukung: Fakta Persidangan dan Kutipan Pakar
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, AKBP Rossa mengungkapkan bahwa jejak posisi ponsel Hasto yang menjadi objek OTT tidak terekam lagi setelah beberapa waktu, namun Firli telah lebih dulu mengumumkan OTT ke publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa pengumuman dilakukan padahal pihak-pihak yang ditangkap belum semua diamankan.
Harun menegaskan, kesaksian Rossa sebagai bukti adanya upaya perintangan dan manipulasi penyidikan oleh Firli. Ia meminta agar KPK segera memeriksa Firli agar motif penyebaran informasi OTT dapat diusut secara tuntas. Jika ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang, Harun mendorong langkah tegas, termasuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Kutipan Harun Al-Rasyid:
“Kesaksian AKBP Rossa ini sangat penting sebagai upaya membuka tabir yang sejelas-jelasnya mengenai upaya perintangan yang telah dilakukan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan skenario membocorkan informasi untuk kepentingan tertentu, maka KPK harus berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.”
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kasus penyebaran informasi OTT secara prematur oleh mantan Ketua KPK ini membuka pelajaran penting bagi institusi penegak hukum dan publik. Pertama, perlunya penegakan integritas dan transparansi yang tetap dengan memperhatikan aspek profesionalisme dan koordinasi antar tim penyidik. Kedua, mekanisme internal dalam lembaga antikorupsi harus diperketat untuk menghindari penyebaran informasi yang dapat mengganggu penyidikan atau dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.
KPK sebagai lembaga independen harus bersikap tegas dalam mengusut kasus ini, termasuk memeriksa secara objektif mantan ketua dan mengambil tindakan sesuai hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK dan menjaga kredibilitas lembaga dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Pelajaran lain yang dapat diambil adalah pentingnya menjaga etika komunikasi dan publikasi informasi dalam penanganan kasus hukum, agar proses hukum dapat berjalan dengan efektif tanpa gangguan yang tidak perlu dan publik mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.