Dukungan Komisi XIII DPR untuk Menteri Agus dalam Pemberantasan Narkoba dan HP di Lapas

Pendahuluan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, baru-baru ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam memberantas peredaran narkotika dan penggunaan handphone (HP) ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Langkah ini menjadi sorotan publik karena merupakan bagian dari program prioritas kementerian untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lapas serta mendukung rehabilitasi warga binaan.

Analisis: Penyebab Viral dan Dampak Sosial

Langkah “bersih-bersih” yang dilakukan Menteri Agus ini viral karena isu narkoba dan peredaran HP ilegal di lapas menjadi masalah kronis yang selama ini sulit ditangani. Penertiban HP dan narkoba di lapas merupakan upaya preventif dan progresif yang dirancang untuk mengurangi gangguan keamanan dan mencegah masuknya zat terlarang yang dapat merusak kondisi lapas. Dukungan dari DPR, khususnya Komisi XIII yang membidangi masalah hukum dan HAM, memberikan legitimasi kuat bagi upaya reformasi lembaga pemasyarakatan.

Dampak sosial dari pemberantasan ini cukup signifikan. Dengan menekan peredaran narkoba dan penggunaan HP ilegal, diharapkan warga binaan dapat fokus pada proses rehabilitasi dan pembinaan untuk menjadi warga negara yang taat hukum dan produktif setelah keluar dari lapas. Namun, penertiban ini juga berpotensi memicu resistensi dan kerusuhan, seperti yang terjadi di Lapas Narkoba Muara Beliti, Musi Rawas, yang terjadi akibat razia HP yang memicu ketegangan antar tahanan dan petugas.

Data Pendukung dan Perbandingan Kasus

Selama enam bulan pertama masa kepemimpinan Menteri Agus, tercatat 548 warga binaan yang diduga terlibat peredaran narkoba dipindahkan ke lapas super maximum security di Nusakambangan. Selain itu, 14 pejabat struktural dan 4 kepala UPT nonaktif karena dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Sebanyak 57 pegawai pemasyarakatan juga dinonaktifkan, dengan pemeriksaan dan proses pidana terhadap beberapa petugas yang terbukti terlibat.

Dukungan politik juga datang dari Sugiat Santoso, anggota DPR dapil Sumut 3, yang memuji perubahan signifikan yang dilakukan Kementerian Imipas di bawah Agus Andrianto. Ini berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya yang cenderung mengabaikan upaya penertiban ketat.

Kesimpulan: Rekomendasi dan Pelajaran

Pemberantasan narkoba dan HP ilegal di lapas merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Dukungan dari lembaga legislatif memperkuat legitimasi dan kesinambungan program ini. Namun, pelaksanaan razia dan tindakan tegas harus disertai dengan pendekatan humanis dan komunikasi yang baik untuk mencegah kerusuhan dan meningkatkan kesadaran warga binaan.

Pelajaran penting yang dapat diambil adalah bahwa reformasi lapas tidak hanya soal penertiban fisik, tetapi juga harus melibatkan aspek pembinaan dan pendampingan warga binaan agar mampu berkontribusi positif setelah keluar dari penjara. Pemerintah dan DPR harus terus memantau dan menindaklanjuti setiap kendala yang muncul agar program ini dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Foto: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (Dok. Istimewa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *