Bos Buzzer Dibayar Rp 864,5 Juta Rintangi Penanganan Kasus di Kejagung

Pendahuluan

Ketua Cyber Army, MAM, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perintangan penyidikan sejumlah kasus korupsi yang tengah diusut oleh Kejagung. Dalam menjalankan aksinya, MAM menerima bayaran hingga ratusan juta rupiah dari salah satu pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM aktif merintangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan minyak goreng, tata kelola timah, dan impor gula, yang salah satunya menyeret Tom Lembong sebagai tersangka. Pembayaran yang diterima MAM berasal dari pengacara Marcella Santoso (MS), salah satu tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor.

Analisis: Peran dan Dampak Bos Buzzer dalam Perintangan Kasus Korupsi

MAM, yang juga ketua tim buzzer, menjalankan perannya dengan membentuk tim yang membuat dan menyebarkan konten-konten negatif melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter. Konten tersebut disusun untuk menyerang dan mendiskreditkan Kejagung serta penanganan perkara yang sedang dilakukan, khususnya penanganan kasus korupsi minyak goreng, timah, dan gula.

Konten yang dibuat oleh tim ini tidak hanya menyudutkan Kejagung tetapi juga menuding metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh para ahli yang dihadirkan penyidik dan penuntut umum adalah tidak benar dan menyesatkan. Selain produksi konten negatif, MAM juga diduga merusak maupun menghilangkan barang bukti penting berupa handphone yang berisi percakapan terkait isi konten tersebut.

Lebih jauh, penyidikan mengungkap bahwa MAM serta tim buzzer yang dikomandani mengerahkan sekitar 150 orang buzzer lainnya untuk membenarkan narasi negatif terhadap proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara tersebut. Hal ini jelas menghambat proses hukum dan berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif, termasuk menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Data Pendukung: Fakta dan Pernyataan Resmi dari Kejaksaan Agung

Abdul Qohar menjelaskan bahwa MAM menerima uang sebanyak Rp 697,5 juta dari MS melalui Indah Kusumawati, staf di bagian keuangan kantor hukum AALF. Selain itu, MAM menerima pemberian kedua sebesar Rp 167 juta, sehingga total jumlah uang yang diterima MAM dari MS mencapai Rp 864,5 juta.

Pengungkapan ini didasarkan pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara yang mendalam di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan bukti keseriusan Kejagung dalam memberantas tindak perintangan penyidikan yang dapat menggagalkan proses hukum kasus korupsi di Indonesia.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kasus bos buzzer yang dibayar untuk merintangi penanganan kasus korupsi memberikan pembelajaran penting tentang kerentanan proses hukum terhadap intervensi digital yang terorganisir dan berbayar. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan integritas lembaga negara.

Rekomendasi utama ke depan adalah penguatan mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap intervensi digital dalam proses hukum, termasuk pelacakan aktivitas buzzer dan pemberi bayaran. Selain itu, edukasi masyarakat dan transparansi informasi mengenai proses hukum perlu ditingkatkan agar publik mendapatkan gambaran yang jelas dan obyektif.

Pihak penegak hukum juga harus mengadopsi strategi digital yang proaktif untuk melawan narasi negatif dan pelintiran informasi yang dapat mengganggu penegakan hukum. Langkah ini penting untuk memastikan supremasi hukum terjaga dan proses pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif tanpa tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

(Yogi Ernes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *