Pendahuluan
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho baru-baru ini melakukan pertemuan dengan pakar transportasi guna membahas penertiban kendaraan overdimensi dan overload. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Dirut Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, dan berlangsung di Kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan. Diskusi ini merupakan bagian dari upaya untuk mencapai target zero over dimensi dan overload yang telah dicanangkan sejak 1 Juni 2025.
Analisis
Fenomena kendaraan yang overdimensi dan overload selama ini menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih berpotensi membahayakan pengguna jalan lain serta merusak infrastruktur jalan. Oleh karena itu, penertiban yang dilakukan secara menyeluruh menjadi langkah penting.
Irjen Agus menyebutkan bahwa untuk mewujudkan zero over dimensi dan overload, dibutuhkan komitmen dan sinergi antar lembaga serta kementerian terkait. Hal ini bukan hanya soal penegakan hukum, namun juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan logistik agar solusi yang diambil tidak memberatkan pengemudi serta stakeholder terkait secara berlebihan.
Masukan dari para pakar sangat diperlukan karena isu overdimensi dan overload memiliki kompleksitas tinggi. Selain itu, arahan dari Menteri Koordinator Infrastruktur dan perintah langsung dari Kapolri menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pelaksanaan program ini.
Data Pendukung
Sejauh ini, Korlantas Polri telah melakukan sosialisasi terkait penertiban kendaraan overdimensi dan overload yang dimulai sejak 1 Juni 2025. Selama satu bulan ke depan, Korlantas berencana melakukan pendekatan edukatif dan preventif secara masif kepada masyarakat dan pemilik kendaraan. Langkah ini diharapkan akan mengurangi jumlah kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan, sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Menurut data dari berbagai studi lalu lintas dan keselamatan jalan, kendaraan dengan overdimensi dan overload memiliki risiko lebih tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Keterlibatan berbagai pihak mulai dari pemerintah, asosiasi pengusaha angkutan, hingga lembaga pembuat regulasi, sangat penting dalam implementasi kebijakan ini.
Kesimpulan
Mewujudkan zero over dimensi dan overload memerlukan langkah terpadu dan komitmen semua pihak. Selain penegakan hukum yang tegas, pendekatan educative dan preventive juga harus terus dilakukan agar kesadaran masyarakat dan pelaku usaha meningkat. Sinergi antara Korlantas Polri, kementerian, lembaga terkait, dan pakar transportasi menjadi fondasi utama suksesnya program ini.
Rekomendasi yang dapat diberikan dari peristiwa ini adalah perlunya regulasi yang jelas dan implementasi yang konsisten terkait batas dimensi dan muatan kendaraan. Selain itu, sosialisasi serta pendampingan bagi para pemilik kendaraan yang melebihi batas perlu ditingkatkan agar dapat melakukan normalisasi secara bertahap dan tidak memberatkan secara ekonomi.