Pendahuluan
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat mencatat terdapat 176 titik tambang ilegal yang tersebar di 16 kabupaten dan satu kota di wilayah tersebut. Data ini disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, dalam sebuah pernyataan di Cirebon pada tanggal 2 Juni 2025. Jumlah yang besar ini menunjukkan permasalahan serius terkait pengelolaan sumber daya mineral di Jawa Barat.
Analisis Penyebab dan Dampak Sosial Tambang Ilegal
Penyebab utama maraknya tambang ilegal di Jawa Barat dapat dikaitkan dengan lemahnya pengawasan, tingginya permintaan mineral, serta potensi keuntungan ekonomi yang menarik bagi pelaku tambang ilegal. Kurangnya penegakan hukum yang konsisten membuat aktivitas ini masih terus berlangsung meskipun telah merugikan negara dan masyarakat.
Dampak sosial yang ditimbulkan cukup luas. Pertama, tambang ilegal sering kali mengabaikan aspek keselamatan kerja, sehingga menimbulkan risiko kecelakaan dan korban jiwa. Kedua, kegiatan ini merusak lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, serta degradasi lahan yang berujung pada kerugian jangka panjang bagi komunitas lokal. Ketiga, tambang ilegal dapat memicu konflik sosial, terutama antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan resmi.
Langkah Pengawasan dan Penindakan
Dinas ESDM Jabar telah melaporkan temuan tambang ilegal ini kepada aparat penegak hukum dan tengah menyiapkan langkah pengawasan administratif. Bambang Tirto Yuliono mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerbitkan dua surat edaran kepada perusahaan pemegang izin:
- Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar menjalankan kegiatan penambangan secara legal dan tertib sesuai rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
- Surat kedua kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi untuk memastikan agar tidak melakukan penambangan di luar koridor eksplorasi yang diizinkan.
Pengawasan berbasis dokumen RKAB ini penting sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mengelola penambangan dan reklamasi lahan pascatambang.
Data Pendukung dan Perbandingan Kasus Lain
Jumlah 176 titik tambang ilegal di Jawa Barat merupakan indikasi bahwa persoalan ini bukan hanya masalah kecil, melainkan fenomena yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Sebagai perbandingan, beberapa provinsi lain di Indonesia juga menghadapi persoalan serupa, dan keberhasilan mengatasi tambang ilegal biasanya ditandai dengan kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Menurut laporan Dinas ESDM Jawa Barat, tindakan mereka adalah sebagian dari strategi terpadu yang melibatkan digitalisasi sistem perizinan tambang di beberapa daerah lain, sebagai upaya menekan praktik ilegal ini. Misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan digitalisasi sistem perizinan untuk memperketat pengawasan.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Tembusan 176 titik tambang ilegal di Jawa Barat adalah peringatan keras terhadap pentingnya pengelolaan sumber daya mineral yang tepat dan penegakan hukum yang tegas. Rekomendasi yang dapat diambil meliputi:
- Penguatan Penegakan Hukum: Penindakan tegas terhadap tambang ilegal harus terus dilakukan, termasuk pengawasan ketat oleh aparat bersama Dinas ESDM.
- Peningkatan Pengawasan Administratif: Perusahaan pemegang izin harus diawasi lebih ketat melalui evaluasi dokumen RKAB agar tidak terjadi penyimpangan.
- Digitalisasi Sistem Perizinan: Implementasi teknologi digital untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan dan pengawasan pertambangan secara real-time.
- Pendidikan dan Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak tambang ilegal dan pentingnya pertambangan legal yang ramah lingkungan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Jawa Barat dapat mengurangi praktik tambang ilegal dan meningkatkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya mineral untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.