Aturan Baru: WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Pendahuluan

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menetapkan aturan baru terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mulai 29 Mei 2025, WNA diwajibkan hadir langsung ke kantor Imigrasi untuk melakukan perpanjangan izin tinggal, termasuk pengambilan foto dan wawancara. Aturan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025.

Analisis Aturan Baru

Perubahan kebijakan ini merupakan langkah strategis Ditjen Imigrasi untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan izin tinggal serta memperbaiki ketertiban administrasi keimigrasian. Kebijakan ini juga menyoroti peran penjamin WNA yang selama ini masih banyak ditemukan tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh, dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) bersama BKPM pada kuartal pertama tahun 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring 546 WNA dengan dugaan pelanggaran izin tinggal dan 215 perusahaan bermasalah.

Adanya kewajiban hadir langsung di kantor Imigrasi untuk foto dan wawancara memungkinkan pihak imigrasi melakukan validasi data secara langsung, sehingga memperkecil risiko dokumen palsu dan manipulasi informasi. Kebijakan ini menjadi bentuk damage control untuk menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Indonesia.

Prosedur Baru Pengurusan Izin Tinggal

Prosedur dimulai dengan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. WNA pemegang visa on arrival (VoA) juga wajib mengikuti prosedur ini. Setelah proses online, WNA harus datang ke kantor Imigrasi untuk wawancara serta pengambilan foto sebagai bagian dari verifikasi langsung.

Namun, Ditjen Imigrasi memberikan dispensasi bagi kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, atau kondisi mendesak lainnya. Kelompok ini dapat melakukan pendaftaran, serah terima dokumen, hingga pembayaran langsung di kantor Imigrasi dengan bantuan petugas.

Data dan Dukungan Statistik

Berdasarkan data tindakan administratif keimigrasian, jumlah WNA yang memproses izin tinggal meningkat dari 1.610 pada periode Januari-April 2024 menjadi 2.201 pada periode yang sama tahun 2025. Ini menunjukkan peningkatan pengawasan dan pelaksanaan administrasi keimigrasian yang konsisten.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan pentingnya memberikan keterangan benar saat wawancara untuk menghindari kendala di kemudian hari. Hal ini menegaskan bahwa kejujuran dalam proses administrasi adalah kunci keberhasilan pengurusan izin tinggal yang lancar.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto berharap aturan ini dapat memperkuat sistem pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia serta memastikan proses keimigrasian berjalan sesuai regulasi.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Aturan baru yang mewajibkan WNA hadir langsung ke kantor Imigrasi untuk perpanjangan izin tinggal merupakan langkah tepat dalam memperbaiki tata kelola keimigrasian di Indonesia. Prosedur ini memberikan nilai tambah dalam ketelitian verifikasi data dan meminimalisasi penyalahgunaan izin tinggal.

Untuk WNA, sangat disarankan agar selalu mengikuti prosedur resmi dan memberikan keterangan sebenar-benarnya saat proses wawancara. Bagi kalangan rentan, manfaatkan fasilitas khusus yang disediakan untuk mengurangi hambatan dalam pengurusan izin tinggal.

Bagi pemerintah, penerapan aturan ini harus didukung dengan penyediaan layanan yang memadai dan sosialisasi yang gencar agar WNA memahami dan mematuhi aturan baru ini dengan optimal.

Dengan implementasi yang baik, diharapkan aturan ini dapat menciptakan sistem pengawasan keimigrasian yang lebih efektif, memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan mendukung tata kelola migrasi yang tertib di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *