Pendahuluan
Polda Riau baru-baru ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 133 miliar yang disita dari jaringan narkoba internasional. Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Riau. Barang bukti tersebut berhasil disita dari 35 tersangka yang ditangkap antara bulan Maret hingga Mei 2025.
Analisis
Kejadian pemusnahan barang bukti narkoba ini menunjukkan betapa seriusnya upaya penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional. Penindakan terhadap 35 tersangka yang berperan dari bandar, pengendali, hingga kurir dari berbagai moda transportasi (darat dan laut) memperlihatkan kompleksitas jaringan ini. Rupanya, peredaran narkoba ini tidak hanya dikendalikan dari luar negeri tetapi juga melibatkan napi dari lapas, menandakan kebutuhan perbaikan sistem keamanan dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
Dampak sosial dari peredaran narkoba ini sangat besar, termasuk ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan sosial. Barang bukti narkoba sebesar itu jika beredar, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 790.000 jiwa dari ketergantungan narkoba. Penindakan ini juga memberikan sinyal kuat bagi jaringan narkoba lainnya bahwa aparat keamanan tidak memberi ruang sedikitpun bagi aktivitas ilegal tersebut.
Data Pendukung
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 119,73 kilogram sabu, 43.647 butir ekstasi, 3,87 kilogram heroin, dan 16,75 kilogram ganja. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menyampaikan bahwa narkoba senilai Rp 133 miliar ini disita dari 35 tersangka yang ditangkap pada periode Maret-Mei 2025 di beberapa wilayah di Sumatera dan Jawa.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun.
Kesimpulan
Pemusnahan narkoba ini memberikan pelajaran penting bagi aparat keamanan dan masyarakat luas bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus dihadapi secara bersama-sama. Penindakan tegas terhadap jaringan narkoba internasional dan pengawasan di lapas harus terus ditingkatkan untuk mencegah masuk dan keluar narkoba secara ilegal.
Selain itu, edukasi dan upaya pencegahan di tingkat masyarakat sangat diperlukan untuk mengurangi permintaan dan kerentanan terhadap narkoba. Kerjasama lintas instansi dan masyarakat menjadi kunci utama agar upaya pemberantasan narkoba efektif dan membawa perubahan positif demi keselamatan dan kesehatan bangsa.