Sidak DLH Bogor: Pabrik Disegel Karena Langgar Pengolahan Limbah B3

Pendahuluan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai lokasi industri di kawasan timur Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil setelah menerima laporan tentang dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sejumlah pabrik. Pemeriksaan yang dilakukan pada 23 Mei 2025 ini menghasilkan penyegelan terhadap pabrik yang melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3.

Analisis Pelanggaran dan Dampak Sosial

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Gantara Lenggana menyampaikan bahwa sidak dilakukan terutama di PT Tri Jaya Sukses Abadi, di mana ditemukan pelanggaran nyata dalam pengelolaan limbah B3 dan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Pelanggaran tersebut meliputi pembuangan limbah yang tidak sesuai standar, yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Empat titik utama menjadi lokasi pelanggaran yang disegel oleh petugas DLH. Di antaranya adalah area penampungan kemasan limbah B3 yang terkontaminasi, area abu batubara dengan limpasan air tercampur abu, buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, dan area dumping debu cerobong serta serabut kain terkontaminasi B3. Praktik seperti ini tidak hanya merusak ekosistem lokal tetapi juga dapat mendatangkan risiko kesehatan serius bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Dampak sosial dari pelanggaran tersebut sangat signifikan, karena limbah B3 yang tidak terkelola dengan benar dapat mencemari sumber air dan tanah, mengganggu kehidupan masyarakat serta fauna dan flora di area tersebut. Pelanggaran ini juga menimbulkan keresahan dan keprihatinan warga sekitar yang mengharapkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Data Pendukung dan Tindakan Pemerintah

Petugas DLH tidak hanya melakukan sidak dan penyegelan lokasi-lokasi pelanggaran, tetapi juga melakukan pengambilan sampel air limbah di outlet IPAL serta badan air di titik hulu dan hilir perusahaan. Sampel tersebut akan diuji di laboratorium untuk memastikan apakah pengolahan limbah sudah memenuhi baku mutu lingkungan.

Gantara menambahkan, dalam dua minggu ke depan hasil uji laboratorium akan menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan standar yang berlaku, perusahaan akan dijatuhi sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, dan denda. Selain itu, perusahaan diwajibkan memperbaiki pengelolaan limbahnya, termasuk sistem IPAL agar memenuhi standar lingkungan.

Pemerintah juga menindaklanjuti aduan terkait pengelolaan limbah di rumah potong hewan milik PT Karyapangan Sejahtera di wilayah hulu Subdas Cileungsi, Citeureup, yang juga ditemukan ketidaksesuaian pengelolaan limbah dan sudah dipasangi garis PPLH sebagai peringatan.

Sementara itu, pemeriksaan di PT KIM tidak menemukan pelanggaran, dan sampling di titik pembuangan luar (outpoll) memastikan tidak ada pencemaran yang terjadi. Ini menunjukkan bahwa tidak semua industri di kawasan melakukan pelanggaran, namun pengawasan ketat tetap diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kasus penyegelan pabrik di Kabupaten Bogor ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pengelolaan limbah B3. Efek jera pada pelaku usaha adalah kunci untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.

Rekomendasi yang dapat diambil dari kasus ini antara lain:

  • Perlu peningkatan pengawasan secara rutin dan lebih intens oleh instansi terkait di kawasan industri untuk menghindari pelanggaran serupa.
  • Penguatan kapasitas laboratorium lingkungan untuk menguji sampel limbah dengan cepat dan akurat agar penanganan pelanggaran dapat segera dilakukan.
  • Peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya pengelolaan limbah yang benar untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
  • Pemberian insentif bagi perusahaan yang menerapkan sistem pengelolaan limbah bersih dan ramah lingkungan sebagai upaya mendorong praktik industri hijau.

Gantara juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Citeureup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari agar mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup demi menjaga alam yang merupakan milik kita bersama. Kegiatan penegakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran kolektif untuk merawat lingkungan demi masa depan yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *