Pendahuluan
Kasus penyalahgunaan media sosial untuk penyebaran konten negatif kembali menjadi sorotan. Polda Metro Jaya mengamankan seorang anak laki-laki berstatus anak di bawah umur yang merupakan member aktif grup Facebook kontroversial bernama ‘Suka Duka’, sebelumnya dikenal sebagai ‘Cinta Sedarah’. Pelaku diduga kuat terlibat dalam penjualan konten pornografi Anak di grup tersebut.
Analisis Kasus
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun, yang tidak hanya menjadi anggota tapi juga aktif dalam grup yang membahas dan mendistribusikan konten pornografi. Pengalihan nama grup Facebook dari ‘Cinta Sedarah’ menjadi ‘Suka Duka’ tidak banyak meredakan kontroversi, mengingat aktivitas ilegal masih terus terjadi dalam komunitas tersebut.
Pelaku diduga menggunakan platform Facebook dan juga Telegram sebagai media untuk mengiklankan dan menjual konten pornografi dengan cara yang terstruktur. Modus operandi yang digunakan adalah menjual secara paket konten pornografi dengan harga Rp 50 ribu untuk 3 konten. Setelah transaksi, pelaku langsung memblokir nomor WhatsApp atau akun Telegram pembeli, menghindari jejak hukum dan menghambat penegakan hukum.
Dampak Sosial
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap eksploitasi anak dan perlindungan anak di ruang digital. Dengan pelaku yang masih anak-anak, kasus ini menunjukkan bagaimana lingkungan digital dapat dimanfaatkan untuk aktivitas kriminal yang tidak hanya merugikan korban tapi juga melibatkan anak sebagai pelaku.
Kelompok seperti ini bisa meningkatkan risiko trauma, kerusakan psikologis, dan normalisasi perilaku ilegal di kalangan anak dan remaja. Hal ini menuntut upaya pencegahan yang lebih kuat dari berbagai pihak, termasuk aparat hukum, platform media sosial, dan masyarakat luas.
Data Pendukung
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Pekanbaru pada 21 Mei 2025. Selain itu, dari hasil penyelidikan terungkap ada sedikitnya 144 grup Telegram yang digunakan pelaku untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi anak.
Polda Metro Jaya telah menetapkan pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan yang lebih luas terhadap grup Facebook dan media sosial yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal serupa.
Kutipan Pakar
Menurut seorang ahli perlindungan anak, penting untuk memperkuat edukasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di dunia maya. Sistem pelaporan dan penindakan atas konten ilegal harus lebih responsif dan melibatkan teknologi canggih untuk mendeteksi dan menangani kasus dengan cepat.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kasus penangkapan member aktif grup Facebook ‘Suka Duka’ yang masih di bawah umur ini menjadi peringatan serius akan perlunya sinergi antar berbagai elemen untuk melindungi anak-anak dalam dunia digital. Upaya pengembangan literasi digital dan pembatasan akses terhadap konten berbahaya harus ditingkatkan.
Aparat penegak hukum perlu bekerja sama dengan platform media sosial untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal. Masyarakat dan keluarga juga diharapkan lebih aktif dalam membimbing dan mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak agar dapat mencegah anak terjerumus dalam aktivitas negatif.
Langkah edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus bersinergi guna menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.