Pendahuluan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan adanya aturan tegas yang melarang handphone (HP) dibawa ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Aturan ini juga berlaku bagi petugas lapas sebagai langkah antisipatif agar tidak ada HP yang berhasil diselundupkan ke dalam blok hunian narapidana. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada tanggal 22 Mei 2025.
Analisis Aturan Larangan Membawa HP ke Lapas
Larangan membawa HP ke dalam lapas oleh pegawai dan narapidana adalah langkah strategis untuk menekan berbagai potensi gangguan keamanan di dalam lapas. HP sering kali menjadi alat komunikasi ilegal yang memudahkan narapidana berkoordinasi untuk melakukan aktivitas kriminal, termasuk kaburnya tahanan atau pengaturan kejahatan dari balik jeruji.
Aturan yang mengharuskan pegawai menaruh HP mereka di loker khusus sebelum memasuki blok hunian adalah bagian dari SOP yang ketat. Dengan demikian, risiko HP masuk ke lapas melalui jalur pegawai bisa diminimalisir secara maksimal. Hal ini juga mencerminkan keseriusan pengelola lapas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, terutama dalam menghadapi permasalahan over kapasitas dan ketiadaan sarana prasarana memadai.
Data dan Dukungan dari Pelaksana dan DPR
Menurut keterangan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, tantangan utama pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia meliputi tingginya over kapasitas lapas, keterbatasan sumber daya manusia, dan sarana prasarana yang terbatas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.
Anggota Komisi XIII DPR, Teuku Ibrahim, memberikan apresiasi atas bagaimana Dirjen Pas menangani kasus, khususnya pasca kaburnya narapidana di lapas Kutacane, Aceh. Ia menilai arahan dan bimbingan yang diberikan Dirjen Mashudi terkait pengelolaan masalah HP dan keamanan lapas sangat luar biasa dan efektif.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pelaksanaan larangan membawa HP ke dalam lapas, termasuk bagi petugas, adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemasyarakatan. Kebijakan ini harus didukung dengan pengawasan yang ketat serta sarana prasarana yang memadai agar aturan tersebut berjalan maksimal.
Sebagai rekomendasi, perlu adanya peningkatan kapasitas lapas dan peningkatan jumlah serta kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, pelatihan dan pembinaan berkelanjutan bagi seluruh petugas lapas sangat diperlukan untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang muncul.
Langkah-langkah tersebut akan mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mampu melaksanakan fungsi pembinaan serta reintegrasi sosial narapidana secara optimal.