Penangkapan 9 Preman Berkedok Jukir Liar di Jakarta Pusat yang Memaksa Tarif Rp 20 Ribu

Pendahuluan

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap sembilan preman yang menyamar sebagai juru parkir (jukir) liar di wilayah Jakarta Pusat. Modus operandi para pelaku adalah dengan memaksa warga membayar uang parkir sebesar Rp 20 ribu, jauh di atas tarif resmi. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung dari 9 hingga 23 Mei 2025.

Analisis Kasus Preman Berkedok Jukir Liar

Kasus premanisme yang mengatasnamakan juru parkir liar ini merupakan bentuk pemerasan yang nyata. Para pelaku menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa pengendara memberikan uang parkir lebih dari ketentuan. Hal ini tentu menimbulkan keresahan di masyarakat dan melanggar hukum. Polisi menetapkan sembilan pelaku sebagai tersangka berdasarkan Pasal 335 tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan Pasal 368 tentang pemerasan.

Fenomena jukir liar yang mematok tarif parkir yang tinggi hingga Rp 20.000 atau lebih, terutama di kawasan strategis seperti Thamrin City dan Monas, menunjukkan adanya kebutuhan pengawasan lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten untuk menekan praktik-praktik seperti ini yang merugikan masyarakat.

Dampak Sosial dan Keamanan

Praktik pemerasan oleh preman berkedok jukir menimbulkan ketidaknyamanan dan rasa takut di kalangan pengendara dan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di lokasi-lokasi tersebut. Selain merugikan secara finansial, keberadaan jukir liar juga mengganggu ketertiban dan citra keamanan daerah tersebut, sehingga diperlukan tindakan cepat untuk memperbaiki situasi.

Peran Kepolisian dan Penindakan

Polres Metro Jakarta Pusat melalui Sat Reskrim melakukan penindakan tegas dan penangkapan terhadap para pelaku. Selama tiga hari penindakan, sebanyak 28 orang diamankan, dengan 9 orang ditetapkan tersangka. Barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 980.000 dan berbagai atribut ormas seperti baliho, spanduk, bendera juga disita. Polisi juga mengindikasikan pelaku berasal dari lebih dari satu organisasi masyarakat (ormas), yang kedepannya akan diidentifikasi lebih lanjut.

Data Pendukung dan Statistik Operasi

Penangkapan sembilan pelaku jukir liar ini adalah sebagian dari total 28 orang yang diamankan dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang tengah berjalan di Jakarta Pusat. Penindakan difokuskan di kawasan rawan aksi premanisme seperti di Thamrin City dan Monas. Di kawasan Thamrin, enam pelaku ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya ditangkap di area Monas.

Modus para tersangka yang menolak uang parkir Rp 5.000 tapi memaksa Rp 20.000 hingga Rp 30.000 menunjukkan pola pemerasan yang sistematis dan terorganisir, yang perlu perhatian serius dari aparat keamanan dan pemerintah daerah.

Kutipan Pejabat Polri

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menyatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti alat dan kasusnya termasuk pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman sesuai Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP. Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Firdaus, menambahkan bahwa kawasan Thamrin menjadi titik fokus karena sering viral di media sosial soal pungutan liar oleh jukir ilegal.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan ketat terhadap aktivitas parkir liar dan premanisme di kawasan-kawasan strategis perkotaan. Pemerintah daerah dan kepolisian perlu melakukan koordinasi lebih intensif agar masyarakat tidak lagi menjadi korban pemerasan oleh oknum yang menyalahgunakan kedudukan sebagai jukir.

Selain penangkapan, edukasi dan sosialisasi tentang tarif resmi parkir dan mekanisme pelaporan pungutan liar harus diperkuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberdayakan mereka melaporkan pelanggaran. Implementasi teknologi parkir digital juga bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi praktik jukir liar yang merugikan.

Penguatan operasional Unit Reserse Kriminal di wilayah dengan tingkat premanisme tinggi juga sangat penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah kejahatan serupa muncul kembali.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan situasi keamanan dan kenyamanan di wilayah Jakarta Pusat, khususnya kawasan parkir, dapat terus membaik dan masyarakat merasa lebih aman serta terlindungi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *