Pendahuluan
Pada tanggal 9 Mei 2025, unjuk rasa yang berlangsung di Gerbang Pancasila, Gedung DPR, Jakarta Pusat, berujung pada tindakan anarkisme. Polisi menetapkan lima tersangka yang diduga melakukan aksi pembakaran, vandalisme, dan pelemparan batu dalam aksi tersebut.
Unjuk rasa yang bermula sebagai bentuk aspirasi berakhir dengan kerusuhan yang membawa dampak negatif terhadap ketertiban umum dan keamanan di sekitar DPR RI.
Analisis Peran dan Dampak Aksi Anarkis
Lima tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian adalah AIK (21), JK (22), SS (19), SBR (25), dan MWS (20). Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam aksi anarkis tersebut.
- AIK diduga melakukan pembakaran dengan menyiramkan cairan yang diduga bensin ke ban dan menyebabkan api menyebar tidak terkontrol, bahkan mengenai petugas dan rekan pengunjuk rasa.
- JK berperan sebagai koordinator lapangan dan melakukan aksi vandalisme dengan mencoret gerbang Pancasila DPR dengan tulisan provokatif.
- SS melakukan pelemparan batu besar ke gerbang belakang DPR dan juga melakukan vandalisme menggunakan pilok.
- SBR mengambil batu dan melemparkan ke gerbang DPR RI.
- MWS juga melakukan pelemparan batu ke pintu gerbang Pancasila di belakang DPR RI.
Dampak sosial dari insiden ini sangat serius, terutama karena DPR sedang mempersiapkan konferensi parlemen OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) tingkat internasional. Tindakan anarkisme ini bisa mengganggu persiapan dan citra nasional di mata dunia internasional.
Selain itu, kekerasan dan vandalisme menimbulkan rasa ketidakamanan di masyarakat sekitar dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penyampaian aspirasi secara damai.
Data Pendukung dan Penegakan Hukum
Kepolisian telah menetapkan lima tersangka dari total sebelas pelaku aksi tersebut. Tujuh orang lainnya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi kemudian dibebaskan. Para tersangka dikenakan pasal 160, 170, dan 406 KUHP yang mengatur tentang perbuatan makar, pengerusakan, dan pembakaran dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan agar aksi tersebut dihentikan, namun anarkisme tetap terjadi sehingga tindakan hukum harus diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Dari keterangan kepolisian juga diketahui bahwa tersangka adalah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial, namun asal perguruan tinggi tidak dipublikasikan lebih lanjut.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Insiden anarkisme pada demo 9 Mei di depan DPR mengingatkan pentingnya penyampaian aspirasi yang damai dan sesuai dengan hukum. Aparat keamanan juga perlu secara proaktif menangani potensi kerusuhan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme unjuk rasa yang benar.
Untuk mahasiswa dan warga yang ingin menyampaikan pendapatnya, hendaknya memilih cara-cara damai tanpa merugikan ketertiban umum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum agar aspirasi benar-benar didengar dan diterima dengan baik.
Pengelola kawasan DPR juga disarankan meningkatkan pengamanan dan memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pemerintah agar aspirasi bisa disampaikan secara efektif namun tetap kondusif.
Dengan menangani akar permasalahan dan meningkatkan kesadaran hukum serta komunikasi, potensi terjadi anarkisme di masa depan dapat diminimalisir untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan stabil.