Pendahuluan
Viral di media sosial, kasus pengamen yang melakukan perusakan terhadap bus di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, kini menimbulkan perhatian luas. Salah satu pelaku pengamen berinisial AM (20) telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 10 Mei 2025, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Peristiwa ini bukan hanya menimbulkan kerugian fisik pada bus, tetapi juga memicu diskusi terkait keamanan dan tata tertib di transportasi umum.
Analisis Kasus Perusakan Bus oleh Pengamen
Kasus ini bermula ketika pengamen tidak diizinkan untuk mengamen di dalam bus oleh sopir dan kondektur. Kecewa dengan penolakan tersebut, pengamen tersebut melakukan aksi pengejaran hingga ke lampu merah jalan baru Tigaraksa Tangerang dan melakukan pengrusakan yang mengakibatkan kaca bus primajasa rusak dan pecah. Peristiwa ini memperlihatkan adanya gap antara pihak pengamen jalanan dan pihak pengelola transportasi umum, yang berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak disikapi secara tepat.
Perilaku perusakan semacam ini memperlihatkan adanya tekanan sosial dan ekonomi yang mungkin dialami pengamen, namun tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan penumpang serta pengemudi bus. Sikap tegas dari aparat kepolisian dalam mengusut dan menangkap pelaku diharapkan dapat menjadi efek jera dan mengurangi kejadian serupa di masa depan.
Data Pendukung dan Perspektif Hukum
Kapolsek Cikupa, AKP Johan Armando, mengonfirmasi penangkapan dan menyita barang bukti berupa pipa besi yang digunakan untuk merusak bus. Satu orang pelaku masih dalam pengejaran. Kapolsek juga menegaskan penanganan kasus dilakukan cepat dalam tempo 1×24 jam. Kompol Arief N. Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, menyatakan sedang melakukan penyelidikan intensif bersama tim gabungan.
Video viral menunjukkan aksi perusakan dilakukan oleh sekelompok pengamen jalanan yang menggunakan benda-benda keras untuk merusak bagian pintu, jendela, dan kaca spion bus antar kota antar provinsi (AKAP) Primajasa, menyebabkan kepanikan penumpang dan potensi kecelakaan fatal. Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna transportasi umum.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kejadian ini mengingatkan pentingnya tata kelola transportasi umum yang memberikan kesempatan bagi berbagai pihak untuk berperan tanpa mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna lain. Pemerintah dan pihak terkait sebaiknya lebih memperhatikan pengembangan kesejahteraan pengamen jalanan agar tidak terpaksa melakukan tindak kekerasan atau perusakan sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan mereka.
Penegakan hukum terhadap perusakan fasilitas umum harus tetap dilakukan guna menegakkan keadilan dan keamanan bersama. Namun, solusi jangka panjang harus mencakup pendekatan sosial yang memberikan alternatif pekerjaan dan pelatihan bagi pengamen serta edukasi mengenai hak dan kewajiban dalam menggunakan ruang publik.
Dengan peningkatan sinergi antar stakeholder—pemerintah, aparat, pengelola transportasi, dan masyarakat—diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan tercipta lingkungan transportasi yang aman dan nyaman untuk semua.