Pendahuluan
Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku premanisme yang menyamar sebagai debt collector kendaraan bermotor di wilayah Cipinang Besar, Jakarta Timur. Kejadian ini menjadi perhatian publik mengingat modus operandi pelaku yang menggunakan kedok petugas leasing untuk melakukan aksinya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, mengungkapkan bahwa tersangka SK alias S (20) dan RIN alias RM (24) melakukan pemberhentian kendaraan bermotor dengan modus menuduh korban sebagai penunggak angsuran kepada leasing, padahal kendaraan tersebut dibeli secara cash.
Analisis
Kasus premanisme berkedok debt collector ini menunjukkan maraknya modus operandi kejahatan yang menyasar warga dengan teknik penipuan yang terencana. Pelaku memanfaatkan ketakutan korban terhadap tunggakan angsuran kendaraan untuk memaksa korban menyerahkan kendaraannya.
Aksi pelaku bukan hanya berdampak pada hilangnya kendaraan, tetapi juga menimbulkan trauma dan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap pihak pemberi pinjaman resmi, seperti leasing. Hal ini dapat melemahkan kepercayaan publik pada sistem pembiayaan yang sebenarnya sah.
Modus pelaku yang mengajak korban ke kantor leasing kemudian menjatuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu sebagai alat pengalih perhatian menambah rumit kejadian sehingga korban tidak sadar bahwa kendaraan dan barang berharga lainnya seperti handphone turut diambil pelaku.
Data Pendukung
Korban dalam kejadian ini, Raden Muhammad Herjund (25), mengalami kerugian senilai Rp 51.500.000 akibat kehilangan motor, STNK, kunci sepeda motor, dan handphone. Penangkapan pelaku dilakukan pada tanggal 9 Mei 2025 di daerah Jakarta Timur.
Berdasarkan data Kepolisian, kasus premanisme menggunakan kedok debt collector semakin marak di Jabodetabek, memerlukan perhatian serius dari aparat keamanan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak modus serupa.
Kasubdit Resmob imbau masyarakat untuk tidak menyerahkan kendaraan kepada pihak manapun tanpa pemberitahuan resmi dari leasing dan melaporkan apabila menerima tindakan mencurigakan dari oknum yang mengaku sebagai debt collector.
Kesimpulan
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus kejahatan yang memakai kedok resmi. Edukasi kepada publik tentang cara membedakan debt collector resmi dan preman sangatlah penting agar kasus seperti ini tidak terus berulang.
Pihak kepolisian juga perlu meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan tindak kejahatan serupa serta mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelaku premanisme agar memberikan efek jera.
Terakhir, bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menerima ancaman oleh oknum berkedok debt collector, hendaknya segera melapor ke pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat.